Baleg DPR Bahas Sistem Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR RI
Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI (Baleg) dengan Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Mabes Polri dipimpin Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo, hari Rabu (8/4/2015) kemarin membahas Peraturan Tata Tertib DPR RI tentang Sistem Pengamanan di Lingkungan Gedung DPR RI.
“Peraturan DPR RI ini menjadi hal yang penting dan keamanan menjadi sesuatu yang mutlak karena komplek Parlemen ini adalah merupakan lembaga negara, dimana lembaga negara ini belum mendapatkan satu perhatian khusus,” kata Firman saat memimpin rapat tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta.
Politisi Partai Golkar ini, menerangkan bahwa dari hasil pertemuan sebelumnya dengan Deputi Perundang-undangan Setjen DPR RI, ada yang menarik dan banyak mengagetkan yaitu tentang informasi Kamtibmas dari Tim Mabes POLRI sebelumnya dengan aparat yang ada di Gedung DPR RI, bahwa ternyata yang namanya AC inipun bisa disabotase. “Sehingga kita yang duduk manis di ruangan ini tiba-tiba bisa mati lemas sebab menghirup udara yang beracun, jadi ini pengamanan tidak sesederhana itu,” ungkap Firman.
Kemudian, makanan-makanan yang disajikan yang sekarang tidak terkontrol dari aspek keamanan ini juga memungkinkan disabotase oleh pihak tertentu. “Ini baru salah satu hal kecil,” imbuhnya.
Dari beberapa pengalaman, terang Firman, seperti kemarin di Gedung DPR RI ini dimana ada segerombolan orang yang merusak ruangan. Ini juga menjadi perhatian. Karena menurutnya yang dirusak bukan asset daripada salah satu partai tapi asset dari negara. “Dimana ada kelompok orang merusak fasilitas gedung negara, ini tentunya juga harus menjadi perhatian yang selama ini lepas daripada kontrol kita semua aparatur yang ada di lingkungan DPR RI,” tegas Politisi dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah ini.
Sementara itu, Kepala Biro Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Mabes Polri Sigit menyatakan bahwa secara garis besar didalam substansi peraturan ini harus diatur secara lebih teknis mengenai mekanisme atau tata cara pengamanan di lingkungan Gedung DPR RI, sehingga tergambar dengan jelas, pertama tentang siapa berbuat apa berkoordinasi dengan siapa dan bertanggung jawab kepada siapa.
“Itu merupakan kaidah yang baku didalam kita menyusun suatu substansi pengamanan, karena nanti ini akan dijabarkan lebih teknis lebih lanjut didalam muatan atau rumusan pasal demi pasal,” jelas Sigit.
Tentu saja, kata Sigit, pada Bab-bab awalnya dirumuskan atau diatur mengenai Sarana dan Prasarana yang harus dimiliki. Maksudnya masalah material dan logistiknya termasuk Sumber Daya Pengamanan.
“Artinya siapa yang mengamankan di sini harus jelas dulu, termasuk material logistik dan sumber daya pendukungnya apa saja itu harus tergambar pada awal-awal sistematika didalam Rancangan Peraturan DPR ini,” jelasnya.
Kemudian, kita harus bisa mengidentifikasi sasaran pengamanan. Sigit mengusulkan, sasaran pengamanan yang dispesifikan menjadi empat bagian, yaitu orang atau manusia, benda, dokumen, dan kegiatan.
“Tadi sempat disinggung ternyata Acpun bisa menjadi sumber ancaman demikian juga dengan makanan. Dokumen-dokumenpun harus menjadi perhatian pengamanan karena itu sangat vital, termasuk juga kegiatan. Sasaran-sasaran tersebut akan diamankan oleh yang bertanggungjawab yang sudah dirumuskan dan ditentukan.
Ia setuju didalam peraturan ini sudah dibagi dalam bentuk zona, yang sering kita kenal sebagai Ring 1, Ring 2. Tapi itu hanya merupakan masalah nomenklatur atau penamanaan. Tetapi menurutnya, lebih tepat harus memberikan kriteria, misalnya yang dimaksudkan dengan Ring 1 dimana saja dan Ring 2 dimana saja, dan selanjutnya. “Sehingga orang-orang nanti ataupun petugas yang bertanggung jawab pada Ring 1 bisa bertanggung jawab pada tingkat ancaman yang dihadapi dan apa yang harus dilakukan seandainya ancaman itu terjadi,” jelas Sigit.
Menurut Sigit, ada rumusan yang belum tergambar disini yaitu tentang pelaksanaan pengamanan itu sendiri dan pertanggungjawaban pengamanan dan jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 memang disebutkan bahwa didalam pasal 4 ayat 2 Polri berkewajiban memberikan bantuan pengamanan terhadap obyek vital nasional.
“Dari kacamata Polri Gedung DPR ini diklasifikasikan sebagai obyek Vital, mengacu pada pasal 2 tersebut Polri hukumnya wajib memberikan bantuan pengamanan,” terang Sigit.
Bagaimana dengan masalah pengamanan internal itu sendiri yang harus berkoordinasi dengan Polri? Menurutnya harus diatur dalam Bab tersendiri didalam Peraturan DPR RI ini mengenai Bagaimana Mekanisme Koordinasi pengamanan internal yang sekarang ini disebut Satuan Pengamanan Dalam (SatPamdal). Inilah yang akan berkoordinasi dengan Polri sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 2.
Menurut Sigit, dalam draft Peraturan ini tidak perlu mengatur mengenai persyaratan rekruitmen kompetensi Pamdal itu sendiri. Didalam peraturan ini fokus hanya mengatur Siapa, Berbuat apa, berkoordinasi dengan siapa dan bertanggung kepada siapa, dan di lingkungan mana dia harus melakukan kegiatan-kegiatan pengamanannya tersebut. (sc)/foto:naefurodji/parle/iw.